MATERI 8 : HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH
HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH
Pengertian Sholat Berjamaah:
Salat berjemaah (Arab: صلاة الجماعة Sholatul jama'ah) merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Landasan
Hukum Sholat Berjamaah:
Fardhu `ain
Fardhu `ain
adalah wajib, dalam salat berjemaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini
adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban,
umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban
yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang
mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.
Ada hadits yang
mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjemaah
maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak
menginginkannya pula. Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat
jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Kemudian ada hadits
yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjemaah, maka nabi akan
membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjemaah.
Adapun
keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Salat
berjemaah lebih utama daripada salat sendirian, dengan pahala 27 derajat
2.
Setiap
langkahnya diangkat kedudukannya 1 derajat dan dihapuskan baginya satu dosa
3.
Dido'akan
oleh para malaikat
4.
Terbebas
dari pengaruh (penguasaan) setan
5.
Memancarkan
cahaya yang sempurna pada hari kiamat
6.
Mendapatkan
balasan yang berlipat ganda
Komentar
Posting Komentar