Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 23, 2020

MATERI 8 : HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH

HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH Pengertian Sholat Berjamaah: Salat berjemaah (Arab: صلاة الجماعة Sholatul jama'ah) merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.   Landasan Hukum Sholat Berjamaah: Fardhu `ain Fardhu `ain adalah wajib, dalam salat berjemaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.   Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjemaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula. Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tan